Qur'an Flash

Qur'an Flash
"Dan Bacalah Qur'an dengan tartil" (sangat berguna terutama bagi mereka yang sedang haidh atau nifas yang tidak memungkinkan untuk menyentuh qur'an secara langsung)

Selasa, 30 November 2010

Belum Diaqiqahi Waktu Kecil

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh
.Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?


Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?


Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya.
Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]


Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Pangukan, Sleman, malam hari, 20 Dzulqo’dah 1430 H


[1] Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1167 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini menunjukkan bahwa aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki hanya menunjukkan afdhol. Namun kalau tidak mampu dan mengaqiqahi dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga tetap sah.


http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2772-bagaimana-jika-belum-diaqiqahi-ketika-kecil.html 
baca selengkapnya - Belum Diaqiqahi Waktu Kecil

Sabtu, 27 November 2010

Jalan-Jalan ke Muntazah Salam (Liburan 'Id ADha)

Bismillah, hari kamis menjelang berakhirnya liburan 'id Adha dan masuklah musim dingin, akhirnya kami sekeluarga dan tetangga kami Misky Ashrina, memutuskan untuk pergi ke Hadiqotus Salam (Muntaazah Salam), ini dia liputannya...

n.b: harap maklum ini yg moto plus kameranya punya kemampuan terbatas, hehe....tp lumayanlah buat lihat-lihat sisi lain negeri gurun, masyaaALLAH...

Bismillah. Nah, ini gerbang depannya, biasa, disambut dengan pohon palem, hehe...
Ini gerbangnya waktu malam hari, karena semakin malam semakin banyak orang, jadi yang difoto plangnya saja, hihi...
Ini dia warung-warung sebelum masuk gerbang, sebagian masih tutup, karena kalau di Riyadh, orang-orang lebih suka jalan-jalan malam. Ada yang jual bola, pakaian, alat masak, makanan, dll
Ini dia warungnya, ini sisi warung khusus utk pembeli wanita, itu lihat diplangnya, tempat untuk nisaa (wanita), dan disisi lain biasanya ada juga untuk laki-laki. Jadi disini sekalipun warungnya kecil, tetap dipisahkan lho, alhamdulillah...

Hmm...kelihatan gak ya...itu disisi kanan, ada tulisan untuk pembeli wanita, dan disisi kiri untuk pembeli laki-laki. Ditulis di jendela.
Ini dia semacam warung didalam taman, banyak terdapat dibeberapa sudut taman. Macam-macam yang dijual: jagung manis, pop corrn, kentang goreng, halwiyaat (manisan, kue2 yang manis), dll.

Di dalam taman, ada bermacam-macam mainan untuk anak, dan disetiap sudut taman, terdapat mainan yang berbeda-beda. Setiap mainan dikenakan harga, karena kami gak main, jadi maaf ya lupa ngecek harganya.

Ini semacam balon, waktu kami lihat pertama masih kempes, datar, eh..beberapa waktu kemudian sudah ditiup dan jadilah istana mainan ini..

Ini kereta api, yang berjalan mengelilingi taman, tut..tut...adoeh..kl maisha agak besar sedikit, mungkin bisa naik, hihi...

Ini dia lauk makan siang di taman, ikan bakar dan lalapan, oh iya sama makanan BLW maisha: jeruk yang dikupas kulitnya

Keadaan tamannya, MasyaALLAH bersih dan hijau, dihiasai pohon kurma dan bonsai

Ini jalan-jalan di dalam taman, bersih, masyaALLAH, kalau malam, terdapat lampu-lampu di pinggiran pagar

Masuk musim dingin, musim kurmanya sudah lewat, ini kurmanya sudah kering. Kalau sedang musim, masyaALLAH, kuning, merah keunguan, cokelat, bulat, lonjong, segar, aneka bentuk dan warna.
Ini dia TUJUAN UTAMA ke Muntazah Salam, Danaunya.....akhirnya berjumpa lagi dengan danau setelah setahun lebih, walaupun tak seindah di indo, yah lumayanlah, bersih, jadi menyenangkan. Ada perahu besar, dan bebek-bebekan untuk disewakan. Ingin naik bebek2an, tapi koq perempuan gak ada yak??? hiks....

Ini motonya dari bukit-bukit sekitar danau
ini tepian danau, bukan pasir, tapi bebatuan yang ditata rapi

ini tepian danau di sisi lain, sebenarnya ada ikan koi merah yang besar sekitar 30 cm lebih. Kl kata tetangga saya, ada juga yang abu-abu, tp gak difoto yah...

semacam sungai kecil di tengah taman yang mengalirkan air ke danau.
yah motonya kurang bagus, ini keadaan danau di malam hari, di seberangnya terdapat pohon yang batangnya dililit dengan lampu, masyaALLAH...

Ini salah satu mainan di danau. Ada bola besar, didalamnya terdapat anak-anak yang menggerakkan bola agar menuju ke tepian, seru kayaknya, hehehe...

Ini lampu hias danau pada malam hari, bagus banget, masyaALLAH, bentuknya seperti kaktus besar, ada yang bulat dan lonjong

Ini jembatan di tengah danau, bagus kan....eh itu kereta siapa ya? hehe...itu kereta maisha, 'afwan ya, gak sengaja kepotret...

ini bentuk lampu-lampu hiasnya, masyaALLAH....Alhamdulillah...

Sudah selesai, sekian liputan dari Muntazah Salam, semoga menghibur, hehehe.... 

Dzulhijjah 1431H, jazaakallaahukhoyr zaujy 'alaa haadzaa al-'ardho al-jamiil
baca selengkapnya - Jalan-Jalan ke Muntazah Salam (Liburan 'Id ADha)

Rumaisha Donuts

Ada thobaqul khoyr (kita menjual makanan yang hasilnya seluruhnya untuk shodaqoh) di madrosah (daarudz dzikr), awalnya bingung mau bikin apa, akhirnya diputuskan bikin donat. Resepnya didapat dari tanya-tanya teman-teman yang pintar bikin donat dan mertua tetangga, digabungkan, akhirnya jadi donat empuk, alhamdulillah.....Ini dia resepnya:




Bahan:
1. Tepung terigu (sekitar 1/4 kg, sampai kalis tp tetap lembut)
2. Telur ( 2 bh, kuningnya saja, ini dapat dari mertua tetangga, dan memang lebih empuk lho)
3. Gula (sekitar 2 sendok teh)
4. Garam (sedikit)
5. Mentega (sekitar 2 sendok makan)
6. Ragi (1 sendok teh)
7. Air (secukpnya untuk mem-blender)

Cara Membuat:
1. Kuning telur, Gula, Garam, Mentega, Ragi, dan air, semuanya diblender sampai tercampur rata (gulanya tidak usah terlalu banyak)
2. Siapkan baskom, masukkan terigu didalamnya, lalu masukkan bahan2 yang diblender tadi, aduk sampai kalis (masukkan tepung sedikit-sedikit kalau adonan masih lengket, uleni sampai tidak ada sisa adonan yang menempel di baskom, artinya adonan sudah kalis. Jangan terlalu keras.)
3. Bentuk donat sesuai selera dan taburi dengan meises, keju, kacang, gula halus, atau coklat cair.

Ini dia jadinya:

berbagai hiasan donat untuk "thobaqul khoyr"
baca selengkapnya - Rumaisha Donuts

Rabu, 24 November 2010

Anak Kecil Lewat di Depan Orang Shalat

Apakah seorang ibu harus menahan anaknya yang masih kecil lewat di hadapannya saat ia sedang shalat, padahal itu terjadi berulang-ulang di tengah shalat? Tentunya berulang-ulangnya mencegah si anak lewat dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Sementara jika si ibu shalat sendirian tanpa menempatkan si anak di dekatnya, si ibu (tentu) mengkhawatirkan anaknya (karena tidak ada yang menjaganya). 

Jawab:
Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu kembali menjawab, “Tidak ada dosa bagi si ibu membiarkan anaknya lewat di hadapannya bila memang si anak sering lalu lalang dan si ibu sendiri khawatir shalatnya terganggu bila terus-menerus mencegah si anak, sebagaimana hal ini dikatakan ahlul ilmi rahimahumullah. Akan tetapi, sepantasnya ketika si ibu hendak shalat, hendaknya memberikan sesuatu kepada anaknya yang bisa dijadikannya sebagai mainan (sehingga si anak asyik dengan benda/mainan tersebut, pen.) sementara si anak berada di sekitar/dekat dengan ibunya. Karena bila seorang anak diberi sesuatu yang bisa dijadikannya sebagai mainan, biasanya mainan itu membuatnya lupa terhadap yang lain. Namun bila si anak terus menggelayuti (nggendholi, Jw.) ibunya karena merasa lapar atau haus, yang lebih utama si ibu menunda shalatnya hingga ia selesai menunaikan kebutuhan anaknya (menyuapi makan atau memberi minum). Setelah itu ia menghadapkan dirinya kepada amalan shalatnya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 151-152)




http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=943
baca selengkapnya - Anak Kecil Lewat di Depan Orang Shalat

Hafalan Al-Qur`an Untuk Anak Kecil

Bolehkah ayah dan ibu mengajarkan hafalan Al-Qur’an kepada anak mereka yang masih kecil, sementara keduanya tahu si anak terkadang melantunkan surat yang dihafalnya di kamar mandi saat buang hajat, atau si anak membacanya dengan cara yang tidak pantas (terhadap Al-Qur’anul Karim), dalam keadaan si anak telah berulang kali diperingatkan? 




Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Iya, sepantasnya ayah dan ibu membacakan Al-Qur’anul Karim kepada anak mereka agar si anak menghafalnya dan keduanya memperingatkan si anak agar tidak membaca Al-Qur’an di tempat yang tidak sepantasnya. Kalau toh anak-anak tetap melakukannya maka mereka belum mukallaf (belum dibebani syariat, belum terkena perintah dan larangan, pen.). Mereka tidak berdosa. Ketika ayah atau ibu mendengar si anak membacanya di tempat yang tidak layak, hendaknya menerangkan bahwa hal itu tidak boleh.
Anak kecil harus dihasung untuk banyak menghafal Al-Qur’an. Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari tentang ‘Amr ibnu Salamah Al-Jarmi1 yang menjadi imam bagi kaumnya, padahal usianya baru enam atau tujuh tahun. Dan itu terjadi di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 151)


1 ‘Amr bin Salamah menuturkan kelengkapan kisahnya: Kami bermukim di dekat sebuah mata air yang biasa dilewati orang-orang. Suatu ketika serombongan musafir yang berkendaraan melewati kami. Kami pun bertanya kepada mereka, “Bagaimana kabarnya orang-orang? Ada apa dengan mereka? Bagaimana dengan lelaki yang sedang ramai pemberitaannya?” Mereka menjawab, “Lelaki itu mengaku Allah-lah yang mengutusnya dan memberi wahyu kepadanya. Allah mewahyukan kepadanya ini dan itu (dengan membacakan wahyu Al-Qur’an yang mereka maksud).” Aku pun menghafal wahyu berupa ayat-ayat Al-Qur’an tersebut seakan-akan menempel dalam dadaku. Sementara itu kabilah-kabilah Arab menunda keislaman mereka sampai Fathu Makkah. Mereka mengatakan, “Biarkan dia dan kaumnya. Bila dia menang atas kaumnya berarti memang dia nabi yang benar.” Tatkala terjadi Fathu Makkah, setiap kaum bersegera masuk Islam. Ayahku mendahului kaumku dalam berislam. Saat ayahku datang dari menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Demi Allah! Aku datang kepada kalian dari sisi nabi yang haq (benar-benar seorang nabi). Nabi itu berkata, “Shalatlah kalian shalat ini di waktu itu dan shalat itu di waktu ini. Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian menyerukan adzan dan hendaknya orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya mengimami kalian.” Mereka pun melihat siapa yang paling banyak hafalannya. Ternyata tidak ada seorang pun dari kaumku yang paling banyak hafalannya melainkan aku, karena sebelumnya aku mendapatkannya dari rombongan musafir. Kaumku pun memajukan aku di hadapan mereka untuk mengimami mereka, padahal saat itu usiaku masih enam atau tujuh tahun. Saat mengimami mereka aku mengenakan pakaian yang pendek. Bila aku sujud, pakaian itu terangkat dari bagian bawah tubuhku. Seorang wanita dari kampung (yang ikut shalat bersama jamaah) lalu berkata, “Tidakkah kalian menutupkan dari kami pantat pembaca Al-Qur’an kalian itu?” Kaumku lalu membelikan untukku pakaian dan mereka pakaikan kepadaku. Tidaklah aku bergembira memperoleh sesuatu sebagaimana gembiraku mendapat pakaian tersebut.” (HR. Al-Bukhari) –pen.


http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=943
baca selengkapnya - Hafalan Al-Qur`an Untuk Anak Kecil

Jika Kalian Bisa Menjamin, Maka Akan Saya Ikuti

Jika kalian bisa menjamin
Menabuh dendang pada maulid nabi
Melantunkan sajak bermaksud pujian pada baginda
adalah tiket masuk menuju surga
Maka saya akan ikuti
Tapi saya tertahan, karena baginda nabi bersabda,"

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  (*)


dan Sang Pengutusnya berfirman:


 لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab (33): 21) 

Jika kalian bisa menjamin
Berjama'ah mengeraskan do'a
Berhias muhasabah mengisakkan tangis
adalah tiket masuk menuju al-firdaus
Maka saya akan ikuti
Tapi saya tertahan, karena sang teladan bersabda,"

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  


dan Yang Maha Mengabulkan Do'a berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran (3): 31) 

Jika kalian bisa menjamin
40 hari, 100 hari, meratapi mayat
Berdalih mengirimkan do'a
adalah tiket masuk menuju jannah
Maka saya akan ikuti
Tapi saya tertahan, karena sang pemilik suri teladan terbaik bersabda,"

 مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  

dan Yang Menghisab Seluruh Amalan manusia berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nuur (24): 63) 

Jika kalian bisa menjamin
Demokrasi berlabel Islami,
menyamakan suara ulama dan pencuri
Menghantam aturan 2:1 pada pemilik akal yang lemah (wanita, pent.)
adalah tiket masuk menuju jannah firdaus
Maka saya akan ikuti
Tapi saya tertahan, karena sang penerima wahyu Illahi bersabda,"

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  

Dan Sang Pemilik Syari'at mulya ini berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين 

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran (3): 85) 

Jika kalian bisa menjamin
Nasyid berlabel Islami
Berkedok penyemangat iman dan amal
Menyiakan lantunan ayat suci secara perlahan
adalah tiket masuk menuju kenikmatan abadi
Maka saya akan ikuti
Tapi saya tertahan, karena beliau -sholallaahu'alaihi wasallam- bersabda,"

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  

dan Allah, Dzat yang Tak Mungkin Tertipu berfirman:

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil ..” (QS. Al Baqarah (2): 42) 


Jika kalian bisa menjamin
Sinetron berlabel islami, drama berlabel islami, itu sesuatu yang islami
maka bisa jadi kelak akan ada pelacuran islami, khamr islami,,,
Menghalalkan yang haram dengan label islami
Cukuplah, berhentilah, dan tahanlah
Agar kita tertahan untuk tidak berbuat perkara baru,
karena Allah telah menggerakkan lisan rasul-NYA untuk berkata,"

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini (Islam), dengan apa-apa yang tidak ada padanya maka itu tertolak.”  


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus ..” (QS. Al Bayyinah (98): 5)


 
Allaahua'lam


(*)HR. Bukhari No. 2550. Muslim No. 1718. Abu Daud No. 4606. Ibnu Majah No. 14. Ahmad No. 24840. Lafaz ini milik Bukhari.


baca selengkapnya - Jika Kalian Bisa Menjamin, Maka Akan Saya Ikuti

Minggu, 07 November 2010

Sate Sea Food ala keluarga Maisha

Sea food-nya mau diapain ya? hmm....ditumis sudah, disop sudah, digulai sudah,digoreng sudah, hmm...dibuat sate saja, hehe...



Bahan:
1. Udang, Cumi (bisa ditambah apa saja yang termasuk sea food)
2. Bawang putih
3. Merica
4. Bawang Merah
5. Cabe
6. Kecap
7. Ketumbar
8. Garam dan gula
9. Lemon

Cara membuat:
1. Untuk sate sea food, bersihkan udang dan cumi. Untuk udang, kl saya dibuang kepalanya tapi masih menyisakan cangkangnya (ini buat dapet kalsium lho), dan untuk cumi dipotong agak besar 3x3 cm. Rebus udang dan cumi sebentar, beri bawang putih dan merica yang sudah dihaluskan. Kalau saya sampai warna putih pada cumi dan merah pada udang mulai terlihat. Sisakan air rebusan, simpan.

2. Untuk kuahnya: haluskan cabe, bawang merah, ketumbar, terasi, tumis sebentar, lalu masukkan air rebusan sea food tadi. Setelah itu masukkan kecap, lemon (beberapa tetes saja), garam dan gula.
3. Tusuk udang dan cumi dengan tusuk sate, bakar sebentar sambil diolesi kuah. Sajikan dengan kuah.

catatan: kuah rebusan sea food tidak usah terlalu banyak, cukup untuk membuat sambal encer saja.

sate sea food dengan kuahnya
baca selengkapnya - Sate Sea Food ala keluarga Maisha

Sabtu, 06 November 2010

Mie Ayam Rempah

Dulu pas hamil ingin mie ayam, tapi beli mie ayam di al-R***u (salah satu toko indonesia di saudi), serasa banyak penyedapnya dan "agak berbeda" penampilannya dengan yang biasa saya makan, akhirnya bikin mie ayam sendiri sajalah....tapi baru bisa bikin setelah melahirkan hehe... Ide bikin mie ayam sendiri ini diinspirasi oleh tetangga saya yang bikin mienya sendiri. Kalau saya sih gak kuat bikin mienya sendiri, akhirnya nyontek resepnya deh, tapi saya  variasikan dengan rempah-rempah, jadi begini:


hmm...ini dia mie ayam rempah..banyak rempahnya, hehe...


Bahan dan Cara Membuat:
a. Untuk Mie:
Kl baca dari petunjuknya mie yang basah, tapi karena saya belum ketemu di saudi, akhirnya saya pake mie telor, pernah juga indomie, tapi direbus sampai matang, agak lembut.

b. Untuk Kuah:
Bahan: 
1. Ayam (lebih enak yang ada tulangnya dan kulitnya, bukan fillet)
2. Bawang putih
3. Bawang merah
4. Merica
5. Adas manis (dihaluskan)
6. Cengkeh (bisa dihaluskan atau tidak, kl saya dihaluskan)
7. Jinten dan adas (ini saya coba untuk bikin baso, untuk mie ayam belum pernah nyoba, tapi kalau kuah kaldu dikasih bumbu ini, rasanya enak dan segar)
8. Garam dan gula
9. Daun bawang (bagian putih untuk rebusan, bagian hijau untuk taburan)
 

Cara Membuat:
1. Rebus Ayam dengan air matang 
2. Haluskan bawang putih dan merica, iris tipis bawang merah, setelah itu tumis sampai harum. Masukkan tumisan ke rebusan ayam. Masukkan daun bawang bagian putih, adas (fennel seed), adas manis (anise seed), jinten (caraway seed), dan cengkeh (cloves). Masukkan garam dan gula. Rebus sampai ayam agak lembut, cicipi rasa kuahnya.

c. Ayam Taburan
Bahan: 
1. Ayam (yang sudah direbus tadi), dicincang 
2. Bawang putih
3. Bawang merah
4. Merica
5. Kecap manis
6. Kaldu ayam blok (optional)
7. Garam dan gula


Cara membuat:
1. Haluskan bawang merah, bawang putih, dan merica.Tumis sampai harum.
2. Masukkan kaldu blok, dan sedikit kuah yang td dibuat, sampai kaldu hancur
3. Masukkan ayam yang sudah dicincang, beri kecap, gula, garam.

Penyajian:
1. Siapkan mangkok, kasih minyak zaitun sedikit (ini untuk menghindar penggunaan minyak ayam, walaupun rasanya pasti berbeda, hehe...yang sehat itu mmg terkadang kurang enak. Bisa juga menggunakan minyak biji matahari)
2. Masukkan mie, aduk-aduk rata hingga tercampur dengan minyak.
3. Taburkan ayam diatasnya, tabur daun bawang
4. Beri kuah (banyaknya sesuai selera).
baca selengkapnya - Mie Ayam Rempah